Jumat, 27 September 2013

KEMERDEKAAN VALENS SERAN DIPASUNG..?


KUPANG, RND – Terpidana perkara Korupsi pengadaan 250 rumpon di Kabupaten Belu,  Drs. Valentinus Seran merasa hak asasi kemerdekaannya sebagai manusia dan sebagai seorang narapidana dalam mendapatkan pembebasan bersyarat terpasung oleh Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Pasalnya, narapidana, Valens Seran, yang saat ini menghuni Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Dewasa Kupang, dengan nomor register B.1-47/2006/093167/06 berrasarkan tabulasi dan perhitungan akumulasi masa tahanan untuk dua kasus yang menimpa dirinya, sudah berhak mendapatkan ketentuan pembebasan bersyarat dari Kementrian Hukum Dan Ham RI tetapi sampai dengan saat ini belum diberikan.

Hal ini terbaca dalam surat pengaduan ketiga yang dikirim oleh Valens Seran melalui kuasa hukumnya kepada Direktur Jendral Bina Bimbingan Kemasyarakatan di Jakarta, bahwa narapidana, Valens Seran, sebagai penghuni Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Dewasa Kupang, menjalani hukuman untuk pidana pertama 10 tahun penjara, eksekusi penggabungan pidana pokok dan pengganti, 6 bulan kurungan subsider. Putusan untuk perkara pertama ini keluar pada tanggal 19 agustus 2004 melalui keputusan kasasi mahkamah agung, nomor 1032.K/Pid/2004.

Selain itu, dalam surat pengaduan bernomor 05/JR-LMM/III/2011 yang ditandatangani oleh kuasa hukum terdakwa, Johanis D. Rihi, SH dan Lorens Mega Man, SH, tersebut menyebutkan, putusan untuk perkara kedua terhadap Valens Seran, dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara, eksekusi penggabungan pidana pokok dan pengganti, 6 bulan kurungan subsider, yang diputuskan tanggal 24 Desember 2008, melalui putusan kasasi MA RI, nomor 975.K/Pid.Sus/2008. dari dua perkara tersebut Valens Seran ditahan sejak 8 Agustus 2003, dan sudah mendapat remisi 36 bulan, belum terhitung remisi 17 Agustus 2010 sebanyak 6 bulan dan remisi pemuka lapas 2 bulan. Terkait perkara yang menimpa suami dari Feronika Seran-Banunaek ini, bila digabungkan maka dia menjalani masa hukuman penjara selama 14 tahun enam bulan.

Oleh karena dalam surat aduan kuasa hukum terdakwa, yang copiannya diterima RND Pos menyebutkan berdasarkan amanat Peraturan Dirjen Pemasyarakatan, nomor PAS-132.OT.03.01 tahun 2010 tanggal 15 Juli 2010 tertulis dalam pasal 3 dan 4 dan berdasarkan data dan fakta, Valens Seran, telah selesai menjalani hukuman pidana pokok dan pidana pengganti dari dua putusan pengadilan. Dengan demikian sesungguhnya, Valens Seran sudah memperoleh hak remisi seluruhnya baik dari pidana pokok maupun pidana pengganti, sudah menjalani 2/3 dari hukuman dua pidana tersebut.

Sementara itu, data yang didapat dari Valens Seran yang ditemui, RND Pos beberapa waktu lalu dan tercantum dalam surat aduan tersebut menyebutkan perhitungan 2/3 pidana bahwa 2/3 14,5 tahun dikurangi jumlah remisi sebanyak 36 bulan, maka Valens Seran sesungguhnya sudah mendapat pembebasan bersyarat karena sudah menjalani 2/3 pidana yakni 6 tahun 8 bulan. Dan berdasarkan rumusan aturan hukum perhitungan 2/3 masa tahanan tersebut jatuh tepat pada 08 April 2010.

“Sayangnya sampai dengan saat ini belum diberikan hak pembebasan bersyarat bagi suami saya,” ungkap Feronika Seran-Banunaek, kepada RND Pos di kediamannya, Selasa, (21/6) siang sembari menegaskan tidak ada surat edaran atau aturan di Republik ini yang diberlakukan dengan hitungan mundur atau berlaku surut srutu termasuk surat edaran dari Dirjen Pemasyarakatan Direktur Bina Bimbingan Kemasyarakatan, nomor PAS-132.OT.03.01 tahun 2010 tertanggal 5 Juli 2010 tentang tata cara pelaksanaan asimilasi, PB, CMB dan CB yang menyatakan bila terjadi dua pidana korupsi maka perhitungan 2/3 masa tahanan tidak dapat digabungkan dengan pidana pokok, apabila narapidana perkara korupsi tersebut tidak mampu membayar uang pengganti.

Atas kejadian ini, baik kuasa hukum terdakwa, keluarga dan Valens Seran sendiri mengaku kecewa karena hak asasi kemerdekaan sebagau manusia dan hak sebagai narapidana yang sudah memenuhi syarat PB terpasung.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM NTT, Drs. Agus Saryono, kepada Martha Kotepa, wartawan RRI dan Sandro wangak, Wartawan Erende Pos, Rabu, (23/6) di ruangan kerjanya,  menjelaskan, pihaknya sudah mengajukan surat permohonan pembebasan bersyarat kepada Kementrian Hukum dan HAM RI di Jakarta. 

Masih menurut Saryono, yang didampingi, Kasubid Humas dan Laporan, Yustina Lema, SH dan Kasubid  Bimkemas, Jawas Safrudin, mengungkapkan pengajuan permohonan pembebasan bersyarat  Valens Seran, sudah dikirim ke Jakarta melalui surat tertanggal 27 Agustus 2010 dengan nomor W17.PK.04.05-994 perihal pembebasan bersyarat narapidana kasus korupsi atas nama yang bersangkutan.

“Berdasarkan syarat dan laporan dari LP dan kami sudah mengirim surat ke kementrian terkait PB yang bersangkutan ini. Jadi bukan kami tidak proses,” ungkap Saryono, sembari meminta Kasubid Bimkemas, Jawas Safrudin untuk menjelaskan surat jawaban dari kementiran.

Dan berdasarkan copian surat jawaban dari Kementrian Hukum dan HAM RI, melalui Direktorat Jendral pemasyarakatan, menolak surat permohonan pengajuan cuti bersyarat untuk narapidana Valens Seran di Lapas Klas IIA Dewasa Kupang.

Berdasarkan surat itu, Safruddin menjelaskan, dirjen menolak pengajuan PB karena yang bersangkutan tersangkut dua perkara korupsi dimana menurut edaran terbaru dari Dirjen Pemasyarakatan perhitungan 2/3 masa pidana tidak dapat digabungkan.

“Apalagi putusan perkara kedua dari MA datang terlambat. Begitu lama kami menunggu putusan itu. Kita juga berusaha menindaklanjuti surat dari beliau ke Jakarta. Dan sekarang belaiu sedang menjalani pidana tambahan selama tiga setengah tahun. Bukan kita yang menghambat tetapi aturan.” ungkap Safrudin. Lebih jauh, Safrudin menyatakan, untuk Valens Seran akan mendapat cuti menjelang bebas (CMB) pada tahun 2014 mendatang.

Disinggung soal acuan PB berdasarkan edaran terbaru dari dirjen dapat berlaku surut, terkait PB Valens Valens Seran, Saryono menampik tidak dapat berlaku surut. Dan baik Sfarudin maupun Sandoyo, mengungkapkan sebagai manusia Valens Seran, berhak mendapatkan apa yang semestinya tetapi sesungguhnya bukan pihaknya yang menghambat tetapi aturan terbaru yang menjadi kendala. “Saya sependapat dengan bapa, bahwa edaran itu tidak dapat berlaku surut tetapi dari Dirjen memutuskan lain. Sebagai manusia kita juga berusaha untuk membantu proses PBnya sesuai dengan prosedur yang berlaku tetapi aturan yang memang tidak memungkinkan,” demikian Saryono.(san)

Naskah dan berita ini ditulis dan dimuat pada Harian Erende POS edisi 24 Juni 2011

ROCKER TAK SELAMANYA NAKAL






Baby, I Should say….
Maybe I’ve to save….
Let me touch your shadow…
Cross the time to see you…
Just to you…..

Izinkan aku menyentuh bayanganmu-Let me touch your shadow, sebuah kalimat  dalam penggalan lagu band rocker dari Singaraja, yang saat membawakan hitsnya di Hotel Hard Rock-Kuta Bali bersama Band papan atas The Changcuters akhir pekan lalu.

Lagu dengan judul-Baby I Should Say-sudah akrab dan menjadi hits di beberapa radio di Pulau Bali. Anak muda Bali juga sudah hafal dengan lagu yang dicipatakan oleh Djrienk sang Vokalis aaRock N Roll.

Kepada Detik Bali, Djrienk-sang  vokalis aaRock N Roll ini mengisahkan, band ini dibentuk saat hanya sebatas untuk menyalurkan bakat dan hobi sewaktu masih menjadi anak kampus Undiksha di Singaraja. “Kita bentuk band ini hanya sekedar bermain dan berkumpul dengan teman-teman di Kampus yang suka musik aliran rock and roll. Kami sesama slanker (sebutan bagi fans Slank) merasa memiliki  kesamaan  dalam aliran musik,” jelas Djrienk.

Dari sebuah ide yang sekedar iseng Djrienk bersama beberapa teman-temannya membentuk sebuah band yang diberi nama aaRock N Roll. Susah memang sejak pertama kali membentuk band ini lalu mulai mencari kesempatan biar bisa manggung. Kesulitan sebagai band local yang baru dibentuk, Pria lajang dari desa Les-kecamatan Tejakula  ini mengisahkan, saat pertama kali mencari kesempatan untuk bisa manggung, mereka diibaratkan sepertoi pengemis. “Kami ibarat pengemis. Kadang-kadang habis menyanyi tak ada ucapan terimakasih juga. tapi kami tidak pernah tersinggung. Karena sadar bahwa ini bagian dari perjuangan,” ungkap Djrienk.

aaRock N Roll bersama Chungcuiter di Hard Rock Kuta//2011
Dengan perasaan yang tidak menentu dan berbekal semangat, aaRock N Roll yang digawangi Djrienk (vocalis), Mangut (Guitar), Indra (Guitar), Kotak (Bass) dan pewe (drummer) ini mulai memperkenalkan diri diatas panggung dari kampus ke kampus ketika ada kegiatan di kammpus. Dari penampilan yang terus menerus ini, aaRock N Roll mulai di lirik oleh managemen LA Light, Sampoerna dan Djarum. Berbagai kegiatan music baik festival dan soundernaline.  Dua kali kalah di ajang festival sounbest-Sampoerna tahun 2009 dan 2010 tidak membuat Djrienk dan kawan-kawan patah semangat.

Tahun 2011, saat ajang Soundernaline-LA Light Sumatra, 80 peserta yang mengirimkan videonya untuk diseleksi oleh penyelenggara Soundernaline-La Light, aaRock N Roll terpilih bersama se;puluh band lainnya mewakili Bali, NTT dan NTB di ajang Soundernaline-La Light di Sumatra. “Diajang ini kami mendapat juara,” cerita Djrienk

Bahkan tanggung-tanggung aaRock N Roll pernah manggung bersama Band terkenal dari Australi-Band Neo di Nusa Penida. Dari Nusa Penida, merteka terus diajak manggung di Kota Denpasar, keluar masuk Studio Bossed an Hard Rock Kuta.

26 Oktober 2011, aaRock N Roll diundang manggung bersama Chungcuiters di Hard Rock Hotel Kuta Bali. “Kami membawakan empat lagu di Hard Rock Kuta,” ungkap Kotak sang Bassis kepada Detik Bali.

Djirenk dan Kotak mengakui, dari Band ini mereka sungguh menemukan jari diri. “Kami menemukan jati diri di Band ini,” tegas Djrienk yang juga bekerja di Dinas Infokom Kabupaten Buleleng.

Disinggung terkait pandangan masayarakat yang menilai aliran music Rock N Roll merupakan aliran anak nakal, Djrienk dan Kotak menegaskan, Rocker juga manusia, punya rasa juga punya hati.

“Dari nakal itu yang membuat kami mendapatkan pelajaran dan menemukan jati diri,” jelas Kotak. Dan saat ini, aaRock N Roll sedang menggarap album berisi sepuluh hits yang akan diluncurkan akhir tahun ini. (bro)


Naskah ini ditulis dan muat pada Tabloid Detik Bali, edisi Oktober 2011

Kamis, 26 September 2013

POLITIK OPUNG GURU



KUPANG, RND, -  Ini momentum penting. Momentum harga diri Partai Kebangkitan Bangsa. Momentum politik maka mesti ada keputusan politik. Dan keputusan politik DPC Partai Kebangkitan Bangsa adalah mendorong dan memberikan dukungan penuh dalam satu kata, satu suara, untuk momentum demokrasi rakyat di tahun 2012, kader militan PKB, Drs. Daniel Hurek maju calon walikota Kupang.

Momentum politik demokrasi yang akrab disentil dengan momentum ‘2012’ ini, ketika menghitung hari hanya sampai pada hitungan bulan karena tidak sampai pada hitungan tahun untuk memulai perhelatan politik Pilkada Walikota Kupang mendatang. Akhir 2011 gong pilkada itu sudah di tabuh oleh KPUD Kota Kupang dan melalui musyawarah kerja cabang DPC PKB Kota Kupang sudah sudah memutuskan Drs. Daniel Hurek maju sebagai calon walikota Kupang Kupang.

“Kita semua mesti berbangga dengan keputusan ini. Banyak pertanyaan yang muncul dan inilah jawabannya, Guru Dan didukung dan diputuskan untuk maju menjadi calon walikota pada 2012 nanti,” Ungkap Don Dacosta, ketua panitia Musyawarah Kerja Cabang, DPC PKB Kota Kupang, kepada wartawan di Asrama Haji, Selasa (21/6) malam.

Dukungan dan keputusan politik Partai PKB Kota Kupang ini lahir dari kesamaan visi dan misi peserta Mukercab PKB Cabang Kota Kupang yang berlangsung selama satu hari, Selasa, (21/6) di Kupang. Dacosta mengatakan, keputusan dalam memberikan dukungan terhadap Ketua DPC PKB Kota Kupang, Drs. Daniel Hurek untuk maju sebagai Calon Walikota Kupang periode  lima tahun mendatang melalui mekanisme partai yang sudah digariskan.

Kaputusan ini juga merupakan sebuah agenda Mukercab, selain dua agenda lainnya yakni restrukturisasi kepengurusan persiapan pemilu legislatif pada tahun 2014. Lebih lanjut Dacosta menjelaskan, keputusan PKB untuk mendukung Hurek maju sebagai calon walikota Kupang lima tahun mendatang sebagai bentuk keseriusan PKB sebagai peserta dalam pemilukada nanti. Dan juga keputusan ini sebagai jawaban atas berbagai spekulasi politik yang selama ini berkembang dimasayarakat.

“PKB adalah partai politik. Partainya rakyat. Oleh karena itu, segala keputusan politik harus melalui mekanisme partai. Dan muskercab ini merupakan momentum partai yang tepat dan legal dalam mengambil sebuah keputusan politik,” kata Dacosta.

Terkait spekulasi politik yang sedang berkembang dimasayarakat adalah hal yang biasa. Dan terkait spekulasi politik tersebut Dacosta tak mau membuat pernyataan politik sembari memberikan kewenangan terhadap masayarakat untuk menilai. Menurut Dacosta, selama ini, PKB bukan hanya melihat dan menunggu, tetapi sedang memepelajari dan mendalami situasi politik sebelum mengambil keputusan yang tepat.

Dan keputusan untuk mendorong Drs. Daniel Hurek yang saat ini menjabat sebagai wakil walikota Kupang merupakan keputusan yang tepat pada momentum  yang tepat pula.

Sementara itu, Sekeratris DPC PKB Kota Kupang, Fendy Gah, menjelaskan saat ini kita sedang menjalankan sistem demokrasi, opini publik merupakan hal yang terus berubah dalam setiap perkembangan dan situasi politik, termasuk perkembangan dan spekulasi politik di Kota Kupang.

Untuk itu, dalam mukercab ini juga, dilakukan restrukturisasi pengurus dalam mengamankan keputusan politik yang sudah diambil dalam mukercab ini. Fendy menegaskan, restrukturisasi pengurus ini dimaksud untuk penguatan dan optimalisasi peran politik setiap individu yang menjadi pengurus PKB baik di tingkat ranting sampai ditingkat cabang.

Mukercab ini dibuka tepat pkl. 03.00 wita, dihadiri oleh ketua DPC PKB Kota Kupang, Drs. Daniel Hurek dan diikuti oleh sekitar 73 peserta utusan dari anak cabang dan ratusan masayarakat Kota Kupang.

Salah seorang peserta Mukercab dari Anak Cabang Kelapa Lima, Diana Feoh, kepada RND Pos menjelaskan, dirinya sebagai kader akan mengamankan keputusan partai ini dan memberikan dukung an sembari membawa informasi ini kepada konstituen PKB dan masyarakat Kota Kupang.

Pada kesempatan lain, Drs. Daniel Hurek, ketika di singgung wartawan terkait sikap politik di perhelatan politik 2012, dirinya selalu mengatakan saatnya akan diputuskan dan diberitahu. “Saya akan undang teman-teman untuk memberitahukan soal sikap politik saya di tahun 2012 ketika kami sudah putuskan melalui mekanisme yang tepat sesuai dengan aturan organisasi PKB,” ungkap Hurek kepada wartawan di ruangan kerjanya beberapa waktu lalu dalam jumpa pers terkait temuan LHP BPK RI, ketika di disinggung RND Pos.

Soal kalah atau menang itu menjadi urusan kemudian, yang pasti saat ini guru Dan, sapaan karib, Drs. Daniel Hurek,  atau akrab di sapa Opung Guru oleh kalangan Pers peliput Balaikota Kupang, dalam musyawarah cabang PKB Kota Kupang sudah memutuskan untuk maju sebagai calon Walikota Kupang periode lima tahun mendatang.

Dan diakhir wawancara kepada wartawan Dacosta mengingatkan bahwa menjalang 2012 semua elemen di Kota Kupang, terlebih para politisi dan elit politik, sebaiknya mulai memberikan pendidikan politik yang baik dan elegan untuk semakin menyehatkan demokrasi di Kota Kasih seraya menyerukan agar elit politik dan para politisi dapat meninggalkan cara-cara yang disebutnya seperti politik katak, yakni menginjak orang lain, dan kemudian meloncat untuk kepentingan diri dan kelompoknya. Untuk semakin memperbaiki dan menyehatkan demokrasi di Kota Kupang, sebaiknya gaya politik katak jangan dipakai lagi karena tidak mendidik dan publik pun tahu, itu hanya untuk kepentingan jangka pendek.

Soal calon wakil walikota yang menjadi pasangan Opung Guru, berikut kendaraan politik yang akan dipakai, baik Opung Guru dan Dacosta menegaskan prosesnya masih berlanjut. “Kita akan lihat nanti. Keputusan pasti ada,” ungkap Hurek sembari mengungkap sebuah kalimat, berjuanglah masuk melalui pintu yang kecil itu, karena banyak orang juga sedang berjuang untuk melewatinya. (san)

Naskah ini ditulis dan dmuat pada Harian RND POS edisi 21 Juni 2011

90 % PEDAGANG NASABAH KUR



KUPANG, RND -  Komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup masayarakat melalui program penguatan modal usaha masyarakat  dalam bentuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) gencar disosialisasikan. Usaha pemerintah melalui pihak perbankkan ini berhasil terbukti masyarakat kecil baik secara kelompok maupun individu saat ini sudah sadar akan manfaat dan kegunaan dari Kredit Usaha Rakyat, buktinya sebanyak 90% pedagang yang berjualan di Pasar Oeba dan Pasar Kasih Naikoten merupakan nasabah KUR.

Hal ini membuktikan bahwa agunan atau jaminan KUR seperti yang diisyaratkan pihak bank bukan menjadi kendala utama dalam mengajukan permohonan menjadi nasabah KUR oleh masayarakat.

Dan Menjadikan Kesadaran masayarakat dalam melakukan penguatan modal usahanya melalui kucuran dana KUR yang disiapkan oleh pihak perbankkan menjadi agenda utama enam Bank Pelaksana KUR di NTT dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Demikian penjelasan Ocky Ganesia dari Bank Indonesia dan Arifin Enga dari bank BRI Cabang Kypang dalam kegiatan Bakohumas terkait sosialisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) kerja sama Bank Indonesia dengan Dinas Komunikasi dan Informasi Propinsi NTT, Selasa, (21/6) siang.

Ganesia menjelaskan, KUR merupakan pembiayaan modal kerja atau investasi kepada UMKMK untuk bidang usaha yang produktif dan layak namun belum bankable kepada Bank pelaksana. selain itu, KUR juga bertujuan untuk memberikan rangsangan kepada UMKMK sebagai upaya percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKMK dalam rangka penanggulangan dan atau pengentasan kemiskinan serta perluasan kesempatan kerja.

“KUR diperuntukan bagi UMKMK layak dan belum mendapat penguatan modal dari bank pelaksana,” jelas Ganesia.

Dihadapan wartawan dan utusan dari beberapa intansi terkait Ganesa lebih jauh menjelaskan, selama ini masyarakat dihantui oleh jaminan atau agunan sebelum menjadi calon debitur sementara pihak perbankkan sendiri selalu berusaha untuk memberikan kemudahan sepanjang itu tidak keluar dari syarat-syarat dan ketentuan untuk menjadi calon debitur.

Oleh karena itu, Ganesa meminta agar, kegiatan ini menjadi wahana persamaan persepsi untuk menjelaskan kepada masayarakat agar calon debitur benar-benar mendapat informasi yang tepat tentang KUR.

Ganesa juga menambahkan untuk NTT ada sebanyak enam Bank yang ditetapkan oleh Bank Indonesia menjadi Bank pelaksana KUR yakni, Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, Bank Bukopin  dan Bank Syariah Mandiri. Semenatara Bank NTT belum ditetapkan menjadi bak Pelaksana KUR. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat Bank NTT sudah bisa ditetapkan menjadi Bank pelaksana KUR,” jelasnya.

Sementara itu Arifin Enga, dari Bank BRI Cabang Kupang, menjelaskan, pihaknya berusaha untuk memberikan pelayanan dan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan dana KUR. Akan tetapi, tegas Enga, masyarakat juga mesti menghargai pihaknya dengan mampu bekerja sama dalam memnuhi kewajiban dan ketentuan seperti yang diisayarat sebegai seorang debitur.

Baik Ganesa dan Enga juga berharap agar masayarakat menggunakan program pemberdayaan penguatan modal usaha ini dengan sebaik mungkin agar kualitas hidupnya menjadi lebih baik.

Untuk itu, kelompok masayarakat calon debitur diberikan pendampingan soal manajemen pengelolaan keuangan. Ketika masayarakat sudah menjadi nasabah KUR Mikro, dan berhasil maka bisa menjadi nasabah KUR Retail dengan pinjaman sebanyak Rp. 20.000.000 sampai Rp. 500.000.000, dan ketika nasabah retail sudah mampu memenuhi kewajiban maka bisa menjadi nasabah komersial.

“Ini tergantung tata kelolah keuangan oleh nasabah sendiri,” ungkap Enga. Sebanyak 90%, lanjut Enga memberi contoh, pedagang yang ada di pasar Oeba dan pasar Kasih Naikoten merupakan nasabah KUR Mikro dengan pinjaman Rp. 5.000.000, tanpa agunan. (san)

naskah ini ditulis dan dimuat pada Harian RND POS 21 Juni 2011