Jumat, 27 September 2013

KEMERDEKAAN VALENS SERAN DIPASUNG..?


KUPANG, RND – Terpidana perkara Korupsi pengadaan 250 rumpon di Kabupaten Belu,  Drs. Valentinus Seran merasa hak asasi kemerdekaannya sebagai manusia dan sebagai seorang narapidana dalam mendapatkan pembebasan bersyarat terpasung oleh Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Pasalnya, narapidana, Valens Seran, yang saat ini menghuni Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Dewasa Kupang, dengan nomor register B.1-47/2006/093167/06 berrasarkan tabulasi dan perhitungan akumulasi masa tahanan untuk dua kasus yang menimpa dirinya, sudah berhak mendapatkan ketentuan pembebasan bersyarat dari Kementrian Hukum Dan Ham RI tetapi sampai dengan saat ini belum diberikan.

Hal ini terbaca dalam surat pengaduan ketiga yang dikirim oleh Valens Seran melalui kuasa hukumnya kepada Direktur Jendral Bina Bimbingan Kemasyarakatan di Jakarta, bahwa narapidana, Valens Seran, sebagai penghuni Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Dewasa Kupang, menjalani hukuman untuk pidana pertama 10 tahun penjara, eksekusi penggabungan pidana pokok dan pengganti, 6 bulan kurungan subsider. Putusan untuk perkara pertama ini keluar pada tanggal 19 agustus 2004 melalui keputusan kasasi mahkamah agung, nomor 1032.K/Pid/2004.

Selain itu, dalam surat pengaduan bernomor 05/JR-LMM/III/2011 yang ditandatangani oleh kuasa hukum terdakwa, Johanis D. Rihi, SH dan Lorens Mega Man, SH, tersebut menyebutkan, putusan untuk perkara kedua terhadap Valens Seran, dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara, eksekusi penggabungan pidana pokok dan pengganti, 6 bulan kurungan subsider, yang diputuskan tanggal 24 Desember 2008, melalui putusan kasasi MA RI, nomor 975.K/Pid.Sus/2008. dari dua perkara tersebut Valens Seran ditahan sejak 8 Agustus 2003, dan sudah mendapat remisi 36 bulan, belum terhitung remisi 17 Agustus 2010 sebanyak 6 bulan dan remisi pemuka lapas 2 bulan. Terkait perkara yang menimpa suami dari Feronika Seran-Banunaek ini, bila digabungkan maka dia menjalani masa hukuman penjara selama 14 tahun enam bulan.

Oleh karena dalam surat aduan kuasa hukum terdakwa, yang copiannya diterima RND Pos menyebutkan berdasarkan amanat Peraturan Dirjen Pemasyarakatan, nomor PAS-132.OT.03.01 tahun 2010 tanggal 15 Juli 2010 tertulis dalam pasal 3 dan 4 dan berdasarkan data dan fakta, Valens Seran, telah selesai menjalani hukuman pidana pokok dan pidana pengganti dari dua putusan pengadilan. Dengan demikian sesungguhnya, Valens Seran sudah memperoleh hak remisi seluruhnya baik dari pidana pokok maupun pidana pengganti, sudah menjalani 2/3 dari hukuman dua pidana tersebut.

Sementara itu, data yang didapat dari Valens Seran yang ditemui, RND Pos beberapa waktu lalu dan tercantum dalam surat aduan tersebut menyebutkan perhitungan 2/3 pidana bahwa 2/3 14,5 tahun dikurangi jumlah remisi sebanyak 36 bulan, maka Valens Seran sesungguhnya sudah mendapat pembebasan bersyarat karena sudah menjalani 2/3 pidana yakni 6 tahun 8 bulan. Dan berdasarkan rumusan aturan hukum perhitungan 2/3 masa tahanan tersebut jatuh tepat pada 08 April 2010.

“Sayangnya sampai dengan saat ini belum diberikan hak pembebasan bersyarat bagi suami saya,” ungkap Feronika Seran-Banunaek, kepada RND Pos di kediamannya, Selasa, (21/6) siang sembari menegaskan tidak ada surat edaran atau aturan di Republik ini yang diberlakukan dengan hitungan mundur atau berlaku surut srutu termasuk surat edaran dari Dirjen Pemasyarakatan Direktur Bina Bimbingan Kemasyarakatan, nomor PAS-132.OT.03.01 tahun 2010 tertanggal 5 Juli 2010 tentang tata cara pelaksanaan asimilasi, PB, CMB dan CB yang menyatakan bila terjadi dua pidana korupsi maka perhitungan 2/3 masa tahanan tidak dapat digabungkan dengan pidana pokok, apabila narapidana perkara korupsi tersebut tidak mampu membayar uang pengganti.

Atas kejadian ini, baik kuasa hukum terdakwa, keluarga dan Valens Seran sendiri mengaku kecewa karena hak asasi kemerdekaan sebagau manusia dan hak sebagai narapidana yang sudah memenuhi syarat PB terpasung.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM NTT, Drs. Agus Saryono, kepada Martha Kotepa, wartawan RRI dan Sandro wangak, Wartawan Erende Pos, Rabu, (23/6) di ruangan kerjanya,  menjelaskan, pihaknya sudah mengajukan surat permohonan pembebasan bersyarat kepada Kementrian Hukum dan HAM RI di Jakarta. 

Masih menurut Saryono, yang didampingi, Kasubid Humas dan Laporan, Yustina Lema, SH dan Kasubid  Bimkemas, Jawas Safrudin, mengungkapkan pengajuan permohonan pembebasan bersyarat  Valens Seran, sudah dikirim ke Jakarta melalui surat tertanggal 27 Agustus 2010 dengan nomor W17.PK.04.05-994 perihal pembebasan bersyarat narapidana kasus korupsi atas nama yang bersangkutan.

“Berdasarkan syarat dan laporan dari LP dan kami sudah mengirim surat ke kementrian terkait PB yang bersangkutan ini. Jadi bukan kami tidak proses,” ungkap Saryono, sembari meminta Kasubid Bimkemas, Jawas Safrudin untuk menjelaskan surat jawaban dari kementiran.

Dan berdasarkan copian surat jawaban dari Kementrian Hukum dan HAM RI, melalui Direktorat Jendral pemasyarakatan, menolak surat permohonan pengajuan cuti bersyarat untuk narapidana Valens Seran di Lapas Klas IIA Dewasa Kupang.

Berdasarkan surat itu, Safruddin menjelaskan, dirjen menolak pengajuan PB karena yang bersangkutan tersangkut dua perkara korupsi dimana menurut edaran terbaru dari Dirjen Pemasyarakatan perhitungan 2/3 masa pidana tidak dapat digabungkan.

“Apalagi putusan perkara kedua dari MA datang terlambat. Begitu lama kami menunggu putusan itu. Kita juga berusaha menindaklanjuti surat dari beliau ke Jakarta. Dan sekarang belaiu sedang menjalani pidana tambahan selama tiga setengah tahun. Bukan kita yang menghambat tetapi aturan.” ungkap Safrudin. Lebih jauh, Safrudin menyatakan, untuk Valens Seran akan mendapat cuti menjelang bebas (CMB) pada tahun 2014 mendatang.

Disinggung soal acuan PB berdasarkan edaran terbaru dari dirjen dapat berlaku surut, terkait PB Valens Valens Seran, Saryono menampik tidak dapat berlaku surut. Dan baik Sfarudin maupun Sandoyo, mengungkapkan sebagai manusia Valens Seran, berhak mendapatkan apa yang semestinya tetapi sesungguhnya bukan pihaknya yang menghambat tetapi aturan terbaru yang menjadi kendala. “Saya sependapat dengan bapa, bahwa edaran itu tidak dapat berlaku surut tetapi dari Dirjen memutuskan lain. Sebagai manusia kita juga berusaha untuk membantu proses PBnya sesuai dengan prosedur yang berlaku tetapi aturan yang memang tidak memungkinkan,” demikian Saryono.(san)

Naskah dan berita ini ditulis dan dimuat pada Harian Erende POS edisi 24 Juni 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

katakan yang sejujurnya apa yang engkau pikirkan tentang tulisan ini